“Kami ucapkan terima kasih dan berikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Dewan yang terhormat telah melaksanakan pembahasan bersama atas dua buah Raperda yang hari ini mendapat persetujuan bersama,” katanya.
Menurut Oded, Raperda Kota Bandung tentang KTR, bertujuan memberikan perlindungan terhadap perokok pasif atau orang yang tidak merokok akibat asap rokok.
“Namun tidak melarang setiap orang untuk merokok, tapi memberikan batasan atau ruang di mana setiap orang itu dapat merokok,” katanya.
“Insyaallah sangat proporsional, tidak melarang kepada yang masih belum bisa berhenti merokok, tapi kita juga melindungi orang yang menjadi perokok pasif,” lanjutnya.
Sedangkan Raperda Kota Bandung terkait P4GNPN, Oded mengungkapkan, narkoba merupakan sebuah ancaman terdepan dan berbahaya bagi generasi kita. Serta dengan bersama-sama memerangi narkoba agar permasalahannya dapat terkendali.













