• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Korupsi Insentif Covid, PN Bandung Vonis 16 Bulan Penjara Dirut RSUD

Korupsi Insentif Covid, PN Bandung Vonis 16 Bulan Penjara Dirut RSUD

angel angel by angel angel
3 Maret 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Hakim Alex Tahi Pasaribu dengan anggota Cecep Dudi dan Arwin Kusmanta. Cecep dan Arwin adalah hakim ad hoc tipikor.

Berikut sebagian alasan majelis hakim menghukum para terdakwa dalam putusan yang dibacakan pada 25 Februari 2025 itu:

Menimbang, bahwa dana insentif yang telah diterima oleh Tenaga Kesehatan yang tidak menangani Covid-19 sebanyak 137 orang Tenaga Kesehatan dengan sejumlah Rp 3,449 miliar. Selanjutnya Saksi Herlan Cristoval meminta kembali uang yang telah diterima tersebut kepada masing-masing tenaga kesehatan (penerima) melalui bidang pelayanan dan masing-masing kepala ruangan/instalasi dengan cara saksi Herlan Cristoval memberitahukan kepada tenaga kesehatan yang tidak menangani Covid-19 bahwa dana insentif sudah cair dan Saksi Herlan Cristoval meminta untuk mengembalikan dana insentif tersebut sesuai jumlah yang diterima dengan cara pengembalian melalui saksi Herlan Cristoval sendiri, maupun menyuruh Saksi Andri Suryadinata.

BeritaTerkait

Sosialisasi Sepak Takraw di SDN Jelambar Baru 07, PSTI Jakarta Barat Dorong Lahirnya Atlet Muda

8 Mei 2026

Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi Melaksanakan Kegiatan Majlis Ta’lim

8 Mei 2026
Page 3 of 6
Prev1234...6Next
Previous Post

MUI: Alhamdulillah Keamanan dan Persatuan Terwujud

Next Post

Sinergi dengan BNN, Kemensos Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika

Related Posts

Ragam

Sosialisasi Sepak Takraw di SDN Jelambar Baru 07, PSTI Jakarta Barat Dorong Lahirnya Atlet Muda

8 Mei 2026
Ragam

Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi Melaksanakan Kegiatan Majlis Ta’lim

8 Mei 2026
Ragam

Galian Hari Ini, Air Bersih Esok Hari! Solusi Penurunan Tanah dan Krisis Ekologis, Kontraktor Proyek Pipa PAM JAYA Wajib Tertib demi Jakarta 2029

8 Mei 2026
Ekonomi

BRI Peduli Hadir untuk Warga Terdampak Kebakaran di Ciseureuh Kota Bandung

8 Mei 2026
Ragam

Uang Sitaan Korupsi Bantu Danai MBG, LaNyalla: Keadilan Substantif yang Konkret

7 Mei 2026
Ragam

Kemendagri Dorong Pemda Susun Rencana Aksi Penanganan Perlintasan Sebidang Berisiko Tinggi

7 Mei 2026
Next Post

Sinergi dengan BNN, Kemensos Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021