Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Hakim Alex Tahi Pasaribu dengan anggota Cecep Dudi dan Arwin Kusmanta. Cecep dan Arwin adalah hakim ad hoc tipikor.
Berikut sebagian alasan majelis hakim menghukum para terdakwa dalam putusan yang dibacakan pada 25 Februari 2025 itu:
Menimbang, bahwa dana insentif yang telah diterima oleh Tenaga Kesehatan yang tidak menangani Covid-19 sebanyak 137 orang Tenaga Kesehatan dengan sejumlah Rp 3,449 miliar. Selanjutnya Saksi Herlan Cristoval meminta kembali uang yang telah diterima tersebut kepada masing-masing tenaga kesehatan (penerima) melalui bidang pelayanan dan masing-masing kepala ruangan/instalasi dengan cara saksi Herlan Cristoval memberitahukan kepada tenaga kesehatan yang tidak menangani Covid-19 bahwa dana insentif sudah cair dan Saksi Herlan Cristoval meminta untuk mengembalikan dana insentif tersebut sesuai jumlah yang diterima dengan cara pengembalian melalui saksi Herlan Cristoval sendiri, maupun menyuruh Saksi Andri Suryadinata.













