• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Korupsi Anggaran Pos Yandu, Harus Lakukan Penyidikan Lebih Mendalam

Korupsi Anggaran Pos Yandu, Harus Lakukan Penyidikan Lebih Mendalam

Asep Budi by Asep Budi
28 April 2013
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Garut, BEDAnews

Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut angkat bicara soal dugaan korupsi yang dilakukan Muhammad Arif (MA) tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Pos yandu. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari mengatakan, prosedural penahanan selama 20 tersangka sudah sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka  KUHP Jo huruf A dan B KUHP.

Menurut dia, terkait wewenang Kejaksaan Negeri dalam pemeriksaan suatu perkara, yakni hanya sebatas sah tidaknya penahanan dan penangkapan dan penghentian penyidikan termasuk ganti rugi.

Persoalan penahanan yang dilakukan Kejari, lanjur dia, juga sudah sesuai dengan pasal 1, 3, 9 KUHP yakni, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk penahanan yang bertujuan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti serta mempercepat proses penyidikan. Lebih jauh, Kasi Koswara Juga mengungkapkan, terkait keabsahan penahanan tersangka pun sudah sesuai dengan pasal 1 ayat 3 dan ayat 9.

Namun, hingga saat ini pihak kejari Garut tengah melakukan penyidikan kepada pihak tersangka, dan sudah dilakukanya penahanan terhadap tersangka (MA) selama 20 hari. Namun setelah penyidikan selesai baru akan kita limpahkan kepada Pihak pengadilan Negeri (PN) Garut, tegas Kasi Intelejen Kejari Garut Koswara, SH., MH., saat ditemui Bedanews.com, Jum’at (26/4) diruang kerjanya.

Menurut koswarapenyidikan kepada tersangka pemeriksaan administrasi akan diselesaikan setelah habisnya masa tahanan, dengan pelakunya tunggal, siapa tau dengan dilakukanya penyidikan adanya jaringan dan pelaku-pelaku lainya lihat saja perkembanganya nanti,  kita akan bongkar sampai keakar-akarnya, ujar Koswara.

Jika hasil dari penyidikan yang dilakukan kejari terhadap tersangka dan sampai ketemu keakar-akarnya yang terlibat ikut itu harus dipertanggung jawabkan kemana dan angaran Pos yandu senilai Rp 1 milyar tersebut ya tergantung pengakuan tersangka nanti usai pmeriksaan yang dilakukan kejari garut.

Lanjutnya, karena melanggar pasal 2 ayat 1,3,9 pasal 9 undang-undang tindakan korupsi  dengan ancaman maksimal 20 tahun, dengan tindakan yang merugikan anggaran Negara BPKP mencapai 1 milyar dari dana  3,4 milyar.

Yang jelas kata Koswara, jika mereka terbukti bersalah tentu tersangka akan dikurung 20 tahun dan mengembalikan kerugian Negara sesuai dengan putusan hakim, tegas Koswara. (Sighar)

BeritaTerkait

PENYELAM TNI AL DAN TIM GABUNGAN BERHASIL EVAKUASI FDR DAN EKOR HELIKOPTER MI-17V5 HA-5235

8 November 2026

Pantang Menyerah, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Masyarakat Lanjutkan Pembangunan Jembatan

8 November 2026
Previous Post

Satu Lagi, Korban Longsor Puncak Lancang Ditemukan

Next Post

Tiga Ribu Hektare Lahan Perhutani Garut Rawan Longsor

Related Posts

TNI-POLRI

PENYELAM TNI AL DAN TIM GABUNGAN BERHASIL EVAKUASI FDR DAN EKOR HELIKOPTER MI-17V5 HA-5235

8 November 2026
TNI-POLRI

Pantang Menyerah, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Masyarakat Lanjutkan Pembangunan Jembatan

8 November 2026
TNI-POLRI

Penekanan Katim Wasev TMMD Ke-130 : Pentingnya Menjaga Solidaritas dan Kekompakan dengan Masyarakat

8 November 2026
TNI-POLRI

Kodim Banyumas Rampungkan Pembangunan Jalan dan Perluas Akses Air Bersih

8 November 2026
TNI-POLRI

Dandim Ponorogo Hadiri Health Creativ Showcase Hari Kesehatan Nasional Tahun 2026

8 November 2026
Ragam

Metamorfosa (Pelajaran) dari Joko Widodo (1)

8 November 2026
Next Post

Tiga Ribu Hektare Lahan Perhutani Garut Rawan Longsor

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021