“Pembangunan IKN merupakan pekerjaan super prioritas sehingga target pelaksanaannya tercantum dalam UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan Perpres No. 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN,” kata Diana.
Untk pembangunannya mengutamakan produk dalam negeri serta menggunakan tenaga kerja lokal dan material lokal sesuai Peraturan LKPP No. 5 Tahun 2022. Selain itu, menegakkan prinsip jaminan mutu pekerjaan konstruksi dan estetika, tertib penyelenggaraan keselamatan konstruksi.
“Tidak melupakan pembangunan berwawasan lingkungan, memperhatikan aspek kelestarian lingkungan, meminimalisasi pencemaran udara dan debu, mengantisipasi pembuangan limbah padat, memastikan air aman sebelum dibuang ke sungai, mempertahankan pohon dan vegetasi semaksimal mungkin, serta menghindari terjadinya kekumuhan baru di lokasi IKN,” pungkasnya. (Red).













