“Koperasi Merah Putih ini unik karena Ketua pengawasnya adalah lurah, tapi tetap pengelolaannya bersifat independen. Pengawas itu terdiri dari tiga orang dari masyarakat,” tekannya.
Pemberian Koperasi Merah Putih di dasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025, tentang percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sesuai Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah tertinggal Nomor 6 tahun 2025, dan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, tentang tata cara pembentukan Koperasi Merah Putih. (Agus Teguh/Aki Yunus).
Page 3 of 3













