Sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat, terdapat beberapa jenis usaha yang bisa dikelola oleh Koperasi Merah Putih, seperti gerai sembako, apotik dan klinik kesehatan, unit simpan pinjam, cold storage atau penyimpanan hasil pertanian, dan penyimpanan berbagai kebutuhan pertanian. Jenis usaha yang dipilih oleh setiap koperasi ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah pengurus dan menyesuaikan dengan kebutuhan setiap wilayah.
“Rencananya pada tanggal 7 Mei mendatang ada kegiatan musyawarah pertama di Kelurahan Kebonjati. Ini sebagai acuan bagi kelurahan lainnya, agar bisa melihat bagaimana jalannya musyawarah untuk pembentukan Koperasi Merah Putih,” ujarnya.
Adapun struktur kepengurusan Koperasi Merah Putih terdiri dari dewan pengawas yang beranggotakan tiga orang dan lima orang pengurus koperasi.













