• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Juli 18, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » MPK Kabupaten Garut Desak Polres Garut Segera Tindak PT.SSI dan Oknum Pejabat  » Halaman 3

MPK Kabupaten Garut Desak Polres Garut Segera Tindak PT.SSI dan Oknum Pejabat 

Boed by Boed
18 Desember 2023
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Asep menambahkan permasalahan pembangunan oleh PT. SSI mirip dengan kasus pembangunan Bumi Perkemahan (Buper) yang membangun terlebih dahulu sebelum memiliki dokumen perizinan, terkhusus analisis dampak lingkungan (Amdal), serta telah ada Yurisprudensi Putusan Nomor: 40/Pid.B/LH/2019/PN Grt Jis Putusan Nomor: 311/PID.B/LH/ 2019/PT.BDG, Putusan Nomor: 2251 K/Pid.Sus-LH/2020.

“Pencemaran udara merupakan salah satu kerusakan lingkungan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 109 poin a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah oleh Undang-undang Nomr 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang menyebutkan setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki; a. Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), atau Pasal 59 ayat (4); yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau Lingkungan Hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 .000.000.000 dan paling banyak Rp3.000.000.000,” tegasnya.

BeritaTerkait

Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Upacara 17-an Rutin Setiap Bulan

17 Juli 2025

Bakamla RI dan Japan Coast Guard Gelar Latihan Bersama di Selat Singapura

17 Juli 2025
Page 3 of 6
Prev1234...6Next
Previous Post

Organ Nusantara Bangkit Gelorakan Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Next Post

Pemkot Bandung harus Hati-hati dalam Penukaran Aset untuk Menjamin Kehandalan RTH

Related Posts

TNI-POLRI

Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Upacara 17-an Rutin Setiap Bulan

17 Juli 2025
TNI-POLRI

Bakamla RI dan Japan Coast Guard Gelar Latihan Bersama di Selat Singapura

17 Juli 2025
Edukasi

Pengurus APKASI Dikukuhkan Mendagri, Kang DS : Siap Wujudkan Visi Besar Presiden Prabowo

17 Juli 2025
TNI-POLRI

Dari Trenggalek untuk Negeri, Dandim dan Kapolres Satukan Visi Jaga Keamanan Daerah

17 Juli 2025
Headline

Kemenkum Banten Verifikasi Warga Negara Asing Calon WNI

17 Juli 2025
TNI-POLRI

Jaga Disiplin dan Moral ! Pesan Tegas Kasad pada Upacara bulanan 17-an

17 Juli 2025
Next Post

Pemkot Bandung harus Hati-hati dalam Penukaran Aset untuk Menjamin Kehandalan RTH

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021