Bandung, BEDAnews – Pembangunan Pabrik PT Silver Skyline Indonesia (PT.SSI) yang beralamat di Desa Sindang suka Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut mendapat sorotan dari berbagai pihak, hal itu dikarenakan PT SSI belum mengantongi perizinan, khususnya Analisis Dampak Lingkungan (Amdal)
Menanggapi permasalahan tersebut, Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) Kabupaten Garut meminta Polres Garut untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT. Silver Skyline Indonesia (PT. SSI) dan oknum pejabat Pemkab Garut.
Koordinator MPK Kabupaten Garut Asep Muhidin. S.H.,M.H dalam rillis beritanya mengatakan pihaknya akan melakukan praperadilan jika seandainya Polres Garut tidak melakukan langkah kongkrit.