Asep Muhidin, melayangkan pelaporan atau pengaduan ke Polres Garut, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Atas laporan tersebut Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) KLHK telah mengambil langkah kongkrit dengan menghentikan sementara proses pembangunan pabrik PT. Siver Skyline Indonesia (PT. SSI) yang berlokasi di Jln. Sasak Beusi No. 13 Desa Sindangsuka Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut.
“Namun sangat disayangkan, Polres Garut masih belum mengambil langkah kongkrit terhadap dugaan tindak pidana kerusakan lingkungan terkait pembangunan oleh PT. SSI,” ujarnya.
MPK mendesak Polres Garut dengan segera mengambil langkah kongkrit dan nyata untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait yang memiliki relevansi atau berkaitan dengan pokok pengaduan dugaan kerusakan lingkungan.













