Provinsi Jawa Barat, misalnya, pernah menjadikan program perbaikan rutilahu secara kontinyu. Target awalnya jumlahnya 100.000 rumah dalam lima tahun. Sayangnya, lagi-lagi karena fiscal gap yang menganga, program tersebut sempat tersendat.
Kalau dalam lima tahun harus diselesaikan 100.000, maka setiap tahun minimal harus diselesaikan perbaikan minimal 20.000. Konsekuensinya, APBD Provinsi jabar harus mengalokasikan sekitar Rp 350-400 miliar per tahun. Itu jika program tersebut dijalankan secara kontinyu. Alokasi tersebut juga jika bantuan yang diberikan nilainya sekitar Rp 17.500.000 — Rp 20.000.000 per calon penerima manfaat (CPM).
Ada satu hal lagi yang harus dijelaskan kepada masyarakat secara luas yang menjadi CPM. Bantuan yang diberikan itu sifatnya hanya sebagai stimulus. Mengapa demikian? Pada masa seperti ini, mana mungkin melakukan perbaikan rumah dengan nilai seperti itu?













