Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menyatakan bahwa operasi penindakan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas TNI dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf B poin 1 dan 2, terkait penanganan gerakan separatis bersenjata dan pemberontakan.
Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 yang menekankan pendekatan terpadu antara aspek keamanan dan kesejahteraan, dengan fokus pada perlindungan masyarakat serta percepatan pembangunan di Papua.
Koops TNI Habema menegaskan operasi dilaksanakan secara terukur dan profesional dengan mengedepankan keselamatan masyarakat sipil, serta mendapat dukungan dari tokoh adat, tokoh agama, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat. Pihak TNI juga mengimbau pihak-pihak yang masih terlibat dalam kelompok bersenjata untuk menghentikan aksi kekerasan dan kembali ke tengah masyarakat guna mendukung terciptanya situasi yang aman, damai, dan kondusif di Papua. (Koops TNI Habema)













