Dari butir f ini misalnya, Dewan Pers sudah mengeluarkan Standar Perusahaan Pers, Standar Kompetensi Wartawan, Standar Perlindungan Profesi Wartawan, Standar Organisasi Wartawan, yang di dalamnya juga terkait dengan kesejahteraan yakni perusahaan pers wajib memberikan gaji minimal setara UMP sebesar 13 kali dalam satu tahun.
Tapi faktanya ada banyak sekali perusahaan pers yang menggaji wartawan di bawah UMP, dan kondisi ini disikapi dengan pasif, kecuali apabila ada pengaduan ke Dewan Pers, status terverifikasi perusahaannya bisa dicabut.
Dari catatan di atas, maka sebenarnya kalau ingin tunjangan sertifikasi wartawan dapat terwujud cara paling ampuh adalah mengamandemen UU No 40 tentang Pers, yang pada umumnya ditolak hampir seluruh masyarakat pers karena menilai parlemen saat ini cenderung represif terhadap pers. Tidak ada jaminan pasal yang dibahas hanya soal tunjangan sertifikat, anggaran pemerintah untuk Dewan Pers, ataupun yang positif. Bisa-bisa nanti untuk menerbitkan perusahaan pers perlu ada izin, untuk menjadi wartawan harus begini-begitu.













