Saat menjadi penguji di sebuah uji kompetensi wartawan, kepada saya sering ditanyakan soal ini. Mereka bilang, buat apa sertifikat kalau tidak ada manfaatnya.
Saya jelaskan banyak manfaatnya, seperti posisi di depan hukum akan lebih pasti, dalam meliput akan mendapat kemudahan, dan menjadi penentu kedudukan struktural di ruang redaksi dll., tetapi itu dianggap tidak cukup. Harus ada nilai tambah yang jelas, kata mereka.
Dan kalau bicara tentang tunjangan sertifikasi wartawan entah mengapa dikaitkannya dengan sertifikasi guru, bukan profesi lain seperti dosen.
Maka dalam suatu kesempatan ketika topiknya sedang menghangat, saya sempat bertanya kepada Ketua Dewan Pers (2019-2022), Mohammad NUH karena beliau pernah menjadi Menteri Pendidikan Nasional. Jawabannya sederhana, tunjangan bagi guru bersertifikat merupakan amanat Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.













