Jika pada akhirnya Presiden Jokowi menunjukkan ijazah aslinya dan hasil analisis mereka terbukti keliru, serta ijazah tersebut dinyatakan asli secara hukum dan melalui proses pengadilan, maka barulah mereka dapat dipersalahkan. Namun hingga saat ini, Presiden RI ke-7 Joko Widodo belum secara langsung menunjukkan ijazah aslinya kepada publik. Ketidakhadiran dokumen otentik inilah yang terus memperpanjang kontroversi dan membuka ruang bagi spekulasi yang tak kunjung usai.
Oleh karena itu, saya menyimpulkan bahwa polemik ini sebenarnya bisa diakhiri dengan cara yang sederhana dan elegan. Tidak perlu sampai dibawa ke ranah hukum. Jika sejak awal mantan Presiden Jokowi bersedia menunjukkan ijazah aslinya secara terbuka, maka semua keraguan akan sirna. Prasangka akan gugur, dan yang terpenting, energi bangsa tidak lagi tersita untuk memperdebatkan isu administratif yang sejatinya mudah dibuktikan.













