Sayangnya, persoalan ini telah menyeret sejumlah nama ke ranah hukum. Sulit dipercaya bahwa seorang presiden bisa dikaitkan dengan dugaan pemalsuan ijazah, apalagi dari UGM, salah satu universitas terbaik di Indonesia. Dalam setiap pencalonan, baik sebagai wali kota, gubernur, maupun presiden, KPU tentu telah melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen, termasuk ijazah.
Namun demikian, meskipun telah ada verifikasi resmi, bahkan klarifikasi dari pihak UGM, tuduhan pemalsuan ijazah tetap bergulir. Beberapa orang bahkan harus berhadapan dengan hukum karena isu ini. Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover, serta penceramah Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), harus mendekam di penjara usai ditetapkan sebagai tersangka penyebaran ujaran kebencian dan/atau penistaan agama. Mereka dijerat berdasarkan konten video yang diunggah melalui kanal YouTube “Gus Nur 13 Official”.













