Dengan rangkaian fakta ini, seharusnya tidak ada lagi keraguan mengenai keberadaan dan keabsahan gelar Presiden periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ir. Joko Widodo (Jokowi). Namun demikian, polemik kembali mencuat ketika salinan ijazah Jokowi beredar di media sosial. Beberapa pihak menuduh bahwa ijazah tersebut palsu, dengan berbekal analisis terhadap format, tanda tangan, maupun unsur administratif lain yang tampak dalam salinan tersebut. Ironisnya, tuduhan itu tidak dilandaskan pada kajian atas dokumen asli, melainkan semata-mata pada salinan digital yang belum diverifikasi secara resmi.
Dalam konteks ini, saya berpendapat bahwa pihak-pihak yang melontarkan tuduhan terkait dugaan ijazah palsu Sarjana UGM milik mantan Presiden Joko Widodo tidak serta-merta dapat dianggap bersalah. Mereka pada dasarnya hanya merespons informasi yang telah beredar di ruang publik dan melakukan analisis berdasarkan salinan ijazah yang tersedia, sesuai dengan keahlian masing-masing, meskipun keasliannya belum dapat dipastikan secara sah.













