Sebagai contoh kasus saja, misalnya Kabupaten Bandung Barat. Sebagai salah satu kabupaten yang relatif masih muda di Provinsi Jawa Barat, tenaga kesehatan yang statusnya honorer jumlahnya sekitar 800 orang. Padahal, kemampuan mereka mengangkat PPPK hanya sekitar 150 orang. Bagaimana nasib 650 pegawai honorer lainnya? Itu baru satu organisasi perangkat daerah (OPD). Secara keseluruhan, jumlah tenaga honorer di kabupaten tersebut bisa mencapai 10 kelipatannya.
Ada pula kabupaten yang honorer tenaga kesehatan di satu rumah sakitnya saja hampir mencapai 1.300 orang. Jika kondisi ini lantas mengharuskan daerah tersebut secara serta-merta mengangkat mereka menjadi ASN-PPPK, bisa dipastikan pos belanja pegawainya meningkat sangat pesat. Sekali lagi, masalahnya, ini kan baru di satu unit kerja. Bisa dibayangkan jumlah pegawai yang harus menjadi PPPK di semua organisasi perangkat daerah kabupaten tersebut.













