Betapa tidak, andai benar kebijakan tersebut akan diimplementasikan 100% di semua wilayah, bisa dibayangkan, berapa banyak penawai honorer yang harus direkrut menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)? Jumlahnya pasti berbeda-beda di masing-masing provinsi/kabupaten/kota. Namun, satu hal yang pasti adalah bahwa perekrutan tersebut pasti akan menambah jumlah pos “Belanja Pegawai” provinsi/kabupaten/kota.
Sesungguhnya, pergerakan besar pernah dilakukan ketika ada pengalihan status guru SMA/SMA ke provinsi. Bedanya, pengalihan status guru SMA/SMA ke provinsi lebih menambah beban APBD provinsi. Di sisi lain, kebijakan tersebut justru lebih mengurangi beban kabupaten/kota. Memang, di sana-sini masih terdapat pro-kontra. Namun, kebijakan nasional, apalagi sudah dijadikan Undang-Undang, tampaknya relatif sulit “ditolak” oleh semua pemerintah daerah.













