BANDUNG, – Penataan dan penertiban reklame yang bertebaran di sejumlah titik Kota Bandung, dituding masih menjadi salasatu persoalan yang harus diselesaikan Pemerintah Kota Bandung.
Pernyataan ini timbul karena disinyalir ada penempatan reklame yang belum berizin atau izinnya kadaluarsa tetapi masih terpasang. Selain itu, seturut pantauan, sejumlah JPO (Jembatan Penyeberangan Orang) diduga telah beralihfungsi menjadi JPR (Jembatan Penyangga Reklame).
Sebut saja seperti JPO yang berada di sepanjang Jl. Ir. H. Djuanda atau Dago. Salahsatunya telah direncanakan untuk dibongkar tetapi urung dilaksanakan dan masih ada reklame terpampang disana. Ada apa?
Kondisi penempatan reklame di Kota Bandung ini juga mendapat perhatian dari Pemerhati Tata Ruang lulusan UNISBA (Universitas Islam Bandung) yang menyebut penataan reklame di Kota Bandung terkesan tidak melalui kajian yang komprehensif.













