Ketua Komunitas Madani Purwakarta itu keheranan sekaligus miris atas fenomenal ini. Kepala Disnaker Purwakarta dan Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II ini bisa-bisanya menutup mata.
Amanat Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 108 ayat (3) seharusnya aktif dan agresif untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum,
“Setiap Pegawai Negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik,” tegasnya.
Menjawab media dasar hukum apa Komunitas Madani Purwakarta ikut campur urusan ini, Kang ZA dengan senyum khasnya menerangkan, hal tersebut sesuai amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 pada Pasal 108 ayat (1) : Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.