Ketua KMP tersebut mengaku, pihaknya telah berupaya menghubungi Kepala Disnaker Purwakarta, menggunakan nomor kontak KMP dan nomor kontak pribadinya serta WhatsApp guna menyampaikan mohon izin untuk bisa berkomunikasi namun tidak direspon.
Silahkan anda hubungi Kepala Disnaker untuk dapat penjelasan, kenapa terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran tindakan pidana tersebut, ujar Zaenal kepada awak media.
Sampai berita ini ditayangkan pihak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, Didi Garnadi, belum berhasil di hubungi.
Pejabat tersebut dilantik dan sumpah jabatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Purwakarta Nomor : 821.2/Kep. 202-BKPSDM/2022 tanggal 11 Maret 2022 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.













