• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, April 19, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Komunitas Madani Purwakarta Kawal Kasus Upah Dibawah UMR

Komunitas Madani Purwakarta Kawal Kasus Upah Dibawah UMR

admin by admin
11 Desember 2023
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PURWAKARTA, BEDAnews –  Maraknya kasus upah di bawah UMR di Purwakarta mendapat sorotan tajam berbagai pihak, diantaranya Komunitas Madani Purwakarta. Hal tersebut dibenarkan Zaenal Abidin, akrab dipanggil Kang ZA, secara gamblang menerangkan kepada awak media melalui elektronik, Minggu (10/12/2023).

Menurut Kang ZA, Yuris Prudensi kasuistik membayar upah lebih rendah dari upah minimum, bahwa putusan PN menetapkan MENGHUKUM pidana penjara dan denda bagi pengusaha nakal, antara lain : Putusan PN BANGIL Nomor 311/Pid.Sus/2018/PN Bil ; Putusan PN TERNATE Nomor 9/Pdt.Sus-P/2021/PN Tte ; dan Putusan PN Surabaya Nomor 714/Pid.Sus/2022/PN Surabaya.

Diterangkannya, Membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana diatur Pasal 89 dan Pasal 90 jo Pasal 185 adalah TINDAKAN PIDANA KEJAHATAN. Sanksi kurungan sampai 4 tahun dan denda sampai 400.000.000,-. Perlu diinformasikan bahwa Pasal 189 UU Nomor 13 Tahun 2003 jo UU Nomor 11 Tahun 2020 ; sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti rugi kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.

BeritaTerkait

Pemkab Puncak Sebut Serangan Warga di Sinak Dilakukan KKB, Bantah Keterlibatan Aparat

18 April 2026
Uya Kuya sosialisasi program MBG di Jakarta

Uya Kuya: MBG Bukan Hanya Sekedar Gizi Tetapi Juga Sebagai Investasi Masa Depan Bangsa

18 April 2026
Page 1 of 5
12...5Next
Previous Post

Pemancing Asal Jonggol Bogor Dievakuasi Polsek Sukasari Setelah Meninggal di Kampung Pagadungan

Next Post

Ahmad Zulkarnain : Jadi Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil I Tugas Dari Partai

Related Posts

News

Pemkab Puncak Sebut Serangan Warga di Sinak Dilakukan KKB, Bantah Keterlibatan Aparat

18 April 2026
Uya Kuya sosialisasi program MBG di Jakarta
News

Uya Kuya: MBG Bukan Hanya Sekedar Gizi Tetapi Juga Sebagai Investasi Masa Depan Bangsa

18 April 2026
TNI-POLRI

KORPS MARINIR TERIMA PENGHARGAAN NASIONAL APRESIASI KONEKTIVITAS DIGITAL DARI MENKOMDIGI

18 April 2026
Edukasi

Inovasi Pertanian Cerdas Bawa Mahasiswa USB YPKP Bandung Juara Nasional

18 April 2026
Headline

Ketua DPRD Kab. Bandung Renie Rahayu Gunakan Hak Jawab Terkait Retret di Magelang

18 April 2026
Edukasi

Disperkimtan Hadiri Agenda Lanjutan Terdampak Banjir di Desa Panyadap

18 April 2026
Next Post

Ahmad Zulkarnain : Jadi Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil I Tugas Dari Partai

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021