Seperti diberitakan sebelumnya, Mabes Polri ungkap perkara investasi ilegal dengan korban mencapai 57000 dengan nilai kerugian sekitar 500 miliar rupiah.
Para tersangka berinisial AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS yaitu menggunakan investasi ilegal seolah-olah memperdagangkan kripto yang dilaunching pada bulan Agustus 2018, memiliki izin dan terhubung dengan market kripto internasional dengan menggunakan aplikasi EDCCash, agar cepat mendapatkan member, maka tersangka AY mendorong para leadernya untuk membuat arisan-arisan, seperti arisan kepemilikan kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor, arisan kepemilikan rumah, arisan emas, program jamaah umroh dan kegiatan lainnya, serta mendorong agar para member untuk selalu top up dengan bujuk rayu, koin pasti akan ada yang beli dan dapat hasil mining setiap harinya.









