“Kami masih terus lakukan pengembangan terhadap aset lainnya yang diduga hasil dari bisnis yang ia lakoni,” terangnya.
Ditambahkan oleh Kompol Dr. H. Samian, S.H., S.I.K, M.Si, dalam Pengusutan Perkara tersebut sudah dijalankan kurang lebih 3 tahun, nilai kerugian lebih dari 500 M dan masih mungkin bertambah karena saat ini korban yang melaporkan di posko penanganan perkara EDCCASH terus bertambah. Perkara masih terus dikembangkan dan dilakukan tracing asset pelaku dan para pihak terkait, dimungkinkan tersangka akan bertambah.
“Dihimbau, para pihak, baik keluarga, saudara dan pihak-pihak terkait yang menerima penempatan uang dan asset, baik dari tersangka AY maupun dari para tersangka lainnya yang diduga dari hasil kejahatan, agar melaporkan diri, bila tidak menginformasikan maka akan bisa dijerat dengan pasal TPPU. Selain itu, para korban dan masyarakat agar menginformasikan asset-asset yang telah dibeli oleh para tersangka,” pungkasnya.













