Sementara itu, undang-undang telah diselesaikan untuk menetapkan sistem biaya karbon, yang mirip dengan pajak karbon global, yang akan berlaku pada tahun 2025.
Perusahaan-perusahaan akan mulai melakukan pelaporan percobaan pada pertengahan tahun 2025 dengan tarif standar awal sekitar US$10 per ton setara karbon dioksida (tCO2e). Tarif tersebut akan mengalami kenaikan bertahap berdasarkan rekomendasi dari Komite Peninjauan Tarif Biaya Karbon, dan pada tahun 2030, mencapai tingkat yang mencerminkan standar internasional antara US$40 dan US$60 per tCO2e.
Taiwan juga telah berjanji untuk meluncurkan sistem perdagangan emisi dalam empat tahun ke depan yang akan semakin mengintegrasikannya dengan pasar global. Kebijakan ini sejalan dengan Pasal 6 Perjanjian Paris, yang mendorong kolaborasi internasional dalam aksi iklim melalui mekanisme pasar seperti penetapan harga karbon untuk mencapai tujuan iklim yang lebih baik.













