Alhasil, lanjutnya, dana abadi kebudayaan yang ada sejak tahun 2020, dan program Indonesiana yang ada sejak tahun 2022 tidak sampai di tingkat pelaku kebudayaan wilayah setempat. Sehingga pemajuan Kebudayaan sebagaimana yang diharapkan dalam UU No.5 tahun 2017 pun tidak berjalan maksimal.
Dijelaskan Politisi dari fraksi PKS ini dalam sambutannya, dana Indonesiana ini dapat dimanfaatkan dalam beberapa hal, seperti untuk pembangunan fasilitasi
Kebudayaan, Dukungan Institusional bagi Organisasi Kebudayaan,
Pendayagunaan Ruang Publik, Kegiatan Strategis; Stimulan Kegiatan
Ekspresi Budaya, Dokumentasi Karya/ Pengetahuan Maestro, Penciptaan Karya Kreatif Inovatif, dana Pendampingan Karya untuk
Distribusi Internasional, serta Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan, dan Beasiswa bagi Pelaku Kebudayaan.