Dari hal tersebut kami, ungkap Ferdy, Panja Kurikulum Merdeka Komisi X DPR RI dan pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud Dikti memutuskan bahwa, kurikulum Merdeka belajar ini bukan sebuah keharusan. Hanya sebuah pilihan lain, jika ingin menggunakan Kurtilas silahkan, jika ingin menggunakan kurikulum Merdeka belajar juga silahkan.
“Tapi saya ingatkan disini kepada kepala dinas pendidikan di Demak serta bapak ibu kepala sekolah, jangan jadikan siswa dan guru korban dikemudian hari. Siswa tidak untuk coba-coba dan guru juga jangan dijadikan ladang kesalahan,” pungkasnya. (Ayu).
Page 3 of 3













