• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, April 27, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Komisi V DPRD Jabar Minta Penyedian Alat Kontrasepsi untuk Pelajar Dihapus

Komisi V DPRD Jabar Minta Penyedian Alat Kontrasepsi untuk Pelajar Dihapus

herz by herz
10 Agustus 2024
in Tak Berkategori
0
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya, Kota Bandung, Jumat (9/8/2024).

Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya, Kota Bandung, Jumat (9/8/2024).

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Bandung. BEDAnews.com – Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat meminta poin penyedian alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 103 ayat (4) butir e dihapus.

“Peraturannya tidak kurang apa-apa, sudah bagus, lengkap. Hanya saja satu (butir e) penyedian alat kurang kontrasepsi itu yang kurang baik,” pinta Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya, Kota Bandung, Jumat (9/8/2024).

Abdul Hadi Wijaya menilai penyedian alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja dikhawatirkan menjadi langkah awal melegalkan penggunaan alat kontrasepsi bagi remaja, dikhawatirkan pula akan merusak moral dan berdampak negatif untuk sektor pendidikan.

Selain itu, menurutnya butir e soal penyedian alat kontrasepsi menyalahi fungsi pendidikan yang seharusnya membentuuk individu yanag berakhlak dan bermoral. Pihaknya juga mengkritik bahwa satu butir dalam peraturan ini merusak keseluruhan peraturan yang sudah baik dan komprehensif.

BeritaTerkait

Law Firm Ratakan & Partners: Polisi Bandung Tangkap Otak Pelaku Pengeroyokan Advokat

27 April 2026

Pembangunan Rumah Terus Digenjot, Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Kejar Target Penyelesaian

27 April 2026

Ia pun menduga penyedian alat kontrasepsi berkaitan dengan kepentingan perusahaan alat kontrasepsi. Perusahaan menginginkan keuntungan tinggi dari permasalahan ini.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Siti Muntamah, pihaknya pun tak setuju atas penyedian alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja tersebut. Menurutnya penyedian alat kontrasepsi berbahaya, seolah menormalisasikan seks bebas, supaya tidak terkena infeksi menular sebaiknya pakai kondom.

“Saya kecewa sekali, sangat menyayangkan ditengah-tengah hari ini kita sedang bersemangat membangun religius dan pendidikan yang baik bagi anak. Kalau hanya edukasi tentang kesehatan reproduksi, sebaiknya tidak dengan memberikan alat kontrasepsi,” kata Siti Muntamah

Disebutkan dalam PP No 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat 4, pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyedian alat kontrasepsi.@

Previous Post

BINUS Hadir di Kota Medan: Menjawab Kebutuhan Masyarakat akan Pendidikan Berkelas Dunia

Next Post

DPRD DIY Kunjungi Sekretariat DPRD Jabar Bahas Program Kerja Dewan

Related Posts

Ragam

Law Firm Ratakan & Partners: Polisi Bandung Tangkap Otak Pelaku Pengeroyokan Advokat

27 April 2026
TNI-POLRI

Pembangunan Rumah Terus Digenjot, Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Kejar Target Penyelesaian

27 April 2026
Ketua IKA UIN Bandung, Drs. H. Cucu Sutara, M.M. Terpilih sebagai Bendahara Umum Forum IKA PTKIN 2026–2030/dok.istimewa-bedanews.com
Edukasi

Terpilih Jadi Bendahara Umum Forum IKA PTKIN 2026–2030, Cucu Sutara Siap Dukung Festival Dunia Baru Islam

27 April 2026
Tim peneliti dari program MoRA (Minister of Religion Affairs - Moda Riset Akselerasi) The AIR Funds Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang dipimpin Prof. Dr. Lilis Sulastri, turun langsung ke wilayah adat Baduy, Kabupaten Lebak, Banten, pada 22–24 April 2026./dok.istimewa
Headline

Dari Baduy untuk Dunia: MoRA LPDP Lakukan Riset Spiritual Ecology Hadapi Krisis Pangan Global

27 April 2026
Tim peneliti dari program MoRA (Minister of Religion Affairs - Moda Riset Akselerasi) The AIR Funds Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang dipimpin Prof. Dr. Lilis Sulastri turun langsung ke wilayah adat Baduy, Kabupaten Lebak, Banten, pada 22–24 April 2026./dok.istimewa
Edukasi

PERISET MoRA LPDP TERJUN KE BADUY: Membaca Kekuatan Spiritual Ecology sebagai Pilar Ketahanan Ekologis Pangan  di Tengah Krisis Global

27 April 2026
Headline

Tim Pelatnas Taekwondo Indonesia Sabet 4 Medali di British Taekwondo International Open 2026 Manchester, Inggris

26 April 2026
Next Post
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat sekaligus Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Iis Rostiasih di Kota Bandung. Jumat (9/8/2024).

DPRD DIY Kunjungi Sekretariat DPRD Jabar Bahas Program Kerja Dewan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021