“Karena dulu saya ingat betul syaratnya hanya kakak KTP Kota Bandung. Apakah ada perubahan paradigma terkait dengan program UHC ini? Layanan kesehatan pun sampai sekarang tidak akan pernah menanyakan dari desil mana warga di program ini,” katanya.
Ia pun meminta kepada Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta aparat kewilayahan untuk melakuan percepatan verifikasi dan validasi DTSEN karena data itu sangat penting sebagai acuan untuk pemerintah memberikan bantuan bagi warga yang membutuhkan.
Anggota Komisi IV Aswan Asep Wawan berharap layanan rumah sakit juga bisa ditingkatkan. Dengan begitu masyarakat bisa makin mendapatkan kemudahan akses layanan kesehatan.
Aparat kewilayahan juga diimbau untuk mempercepat layanan kependudukan warga. Sebab, layanan kependudukan menjadi penentu akses warga ke berbagai pelayanan yang disediakan pemerintah.













