“Sampai saat ini penentuan mengenai jumlah tarif jasa pelayanan fasilitas pasar berdasarkan ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 sehingga perlu adanya kajian lebih lanjut dan mengenai penetapan jumlah tarif jasa pelayanan fasilitas pasar,” ujar Asep Robin.
PAD
Sementara itu, Anggota Komisi II Siti Marfuah mengamati hasil analisis kinerja secara riil di tahun 2025, mayoritas BUMD Kota Bandung menghadapi kendala serupa terutama kinerja keuangan yang belum maksimal. Kontribusi perusahaan pelat merah itu terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga masih terbatas.
“Kalau tadi kita simak paparan ya hanya baru mencapai satu persen dari penyertaan modal sehingga ini perlu ditingkatkan tentunya. Nah, ini tentunya perlu adanya reformasi manajemen. Yang jadi pertanyaannya adalah bagaimana strategi BUMD ini agar bisa meningkatkan kinerja kemudian memberikan kontribusi juga yang signifikan terhadap PAD,” katanya.













