“Masih banyak sampai ke telinga saya bahwa masyarakat membayar PDAM itu bukan untuk bayar air. Karena airnya masih, saminggu hurung (mengalir), saminggu henteu (tidak), gitu. Boro-boro untuk bisa memberikan pelayanan yang maksimal, ternyata airnya pun yang dialirkan ke masyarakat masih untut-untutan. Masih beli halusinasi,” katanya.
Terkait Perumda Pasar Juara, Asep Robin memberikan rekomendasi menyoal piutang dan masalah-masalah perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak ketiga. Ia merekomendasikan pembuatan aspek legal yang menyangkut harmonisasi serta penyesuaian terhadap peraturan daerah serta peraturan perusahaan. Perlu juga disusun beberapa peraturan dari Kota Bandung berdasarkan amanah dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perumda Jasa Juara. Selanjutnya ia juga menanyakan terkait penentuan jumlah tarif jasa pelayanan fasilitas pasar.













