Bandung, BEDAnews
Meski harus ada perubahan atau penambahan payung hukum bagi penambahan anggaran untuk penyelesaian pembangunan Sport Center Armanik (SCA) bagi kepentingan PON XVI nanti, DPRD Jawa Barat mendorong dan mendukung Pemprov Jabar cq Disorda Jabar untuk dapat menyelesaikan pembangunan SCA Jabar sehingga dapat dipergunakan sebagai salah tempat untuk ajang PON 2016 mendatang.
Sebagaimana dikatakan Sukmana, anggota Komisi E DPRD Jabar, kepada Bedanews.com di ruang kerjanya di Fraksi PAN DPRD Jabar, Jumat (30/8) lalu, dalam penyusunan RAPBD Perubahan tahun 2013 ini, pihak Disorda Jabar telah mengajukan permohonan anggaran sebesar Rp. 49 miliar kepada Komisi E untuk keperluan SCA Jabar.
Meskipun begitu, ajuan anggaran tersebut perlu dikaji secara mendalam, mengingat pembangunan SCA Jabar dibangun berdasarkan Perda Tahun Jamak / Multy Years yang kegiatannya berakhir pada akhir massa jabatan Gubernur Aher yaitu Juni 2013 lalu. Jadi kalau ada penambahan anggaran harus terlebih dahulu dibuat Perda baru sebagai payung hukumnya.
Komisi E dapat saja memenuhi dan menganggarkan sebagai mana yang diajukan pihak Disorda demi suksesnya pelaksanaan PON, tapi dikhawatirkan akan menjadi bahan pertanyaan dan dicoret oleh pihak Kemendagri saat pengajuan pengesahan RAPBD Perubahan 2013 karena tidak jelas payung hukumnya, ujar anggota DPRD Jabar yag beragkat dari dapil Sukabumi ini.
Sementara itu ditempat terpisah Ketua Komisi D DPRD Jabar H. MQ Iswara kepada Bedaews.com mengatakan, Komisi D belum mengetahui adanya pengajuan anggaran sebesar Rp. 49 Milliar dari Disorda Jabar untuk melanjutkan pembangunan SCA Jabar. “Belum ada tembusan ke Komisi D sehingga belum tau ada usulan tambahan dalam RAPBD Perubahan 2013, karena Disorda itu mitranya Komisi E”, ujarnya.
Iswara berpendapat, ada peraturan baru bahwa setiap kegiatan/ proyek yang didanai berdasarkan Perda Tahun Jamak, bisa saja tidak perlu Perda baru tapi cukup merevisi Perda induk. Hal ini karena dalam Perda Induk disebutkan bahwa anggaran tahun jamak berakhir pada massa jabatan Gubernur yaitu 13 Juni 2013, tapi kini harus diubah sampai akhir tahun anggaran yaitu pertengahan Desember 201.
Dengan adanya revisi perda tahun jamak, diharapkan kelangsungan pembangunan SCA Jabar tetap berjalan, sehingga diharapkan SCA dapat selesai sebelum pelaksanaan PON. (hermanto)











