BANDUNG, BEDAnews
Komisi E DPRD Provinsi Jawa Barat dalam Rapat Paripurna akhir Desember 2012 lalu, menetapkan Raperda usul prakarsa DPRD tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JKPM) Jawa Barat telah mendapatkan persetujuan untuk ditetapkan menjajadi Prakarsa DPRD.
Menindak lanjuti hal tersebut, Rapat paripurna DPRD Jabar yang dipimpin Ketuanya Ir. Irfan Suryanagara, dengan agenda penjelasan Komisi E DPRD Jabar sebagai pengusul Rancangan Peraturan daerah yang telah ditetapkan sebagai (Raperda) Inisiatif DPRD Jabar, yang akan membahas tentang JKPM Jawa Barat di ruang sidang Paripurna DPRD Jabar, jalan Diponegoro Bandung, Rabu (16/1).
Komisi E DPRD Jabar yang membidangi masalah Kesehatan, memberikan penjelasan sebagai pengusul Raperda yang dibacakan oleh Anggotanya, Drs. H. Syarief Bastaman. Dikemukakannya derajat kesehatan masyarakat dapat dicapai melalui suatu sistem kesehatan.
Kekuatan dan ketahanan suatu sistem kesehatan tergantung pada 4 subsistem utama yang berfungsi dengan baik, yaitu penyediaan pelayanan, penyediaan sumberdaya, penyediaan pembiayaan dan stewardship.
Lebih lanjut dijelaskan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat adalah suatu sistem pembiayaan sebagai bagian dari sistem kesehatan untuk memberikan perlindungan dan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat dengan prinsip kendali mutu dan kendali biaya.
“Asas, prinsip dan tujuan penyelenggaraan JPKM Jawa Barat diselenggarakan berdasarkan azas keadilan, kemanusiaan, kesamaan hak, gotong royong bagi seluruh masyarakat Jawa Barat," katanya.
Dijelaskan pengusul, tujuan JPKM adalah untuk menyediakan perlindungan dan pemeliharaan kesehatan yang berkeadilan untuk masyarakat Jawa Barat, menjamin akses dan pemerataan pelayanan kesehatan untuk seluruh penduduk Jawa Barat, menciptakan pemeliharaan kesehatan bermutu dan efisien, serta mengoptimalkan sistem jaminan sosial nasional dalam pencapaian cakupan semesta di Provinsi Jawa Barat. (hermanto)











