BANDUNG, BEDAnews
Pernyataan calon Hakim Agung, Muhammad Daming Sunusi, saat Uji Kepatutan dan Kelayakan untuk memilih Hakim Agung yang digelar Komisi III DPR RI Senin, (14/01/2013) lalu bahwa “yang diperkosa dengan yang diperkosa sama-sama menikmati” menyulut reakasi keras berbagai elemen masyarakat, salah satunya datang dari INSTITUT PEREMPUAN.
Dalam siaran persnya, yang diterima bedanews.com, INSTITUT PEREMPUAN menyatakan sebagai seorang hakim seharusnya “memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum”, sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sikap yang melecehkan dan menertawakan perkosaan ini menurut INSTITUT PEREMPUAN, bertentangan dengan UU No 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dimana salah satu bentuk kewajiban negara adalah menjamin pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga negara tidak melakukan suatu tindakan atau praktek diskriminasi terhadap perempuan (Pasal 2 huruf d).
Selain itu, yang bersangkutan tidak mencerminkan kualitas seseorang yang layak menduduki jabatan hakim agung, sebagaimana diatur dalam Pasal 6A UU No 3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, berbunyi “Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.”
Oleh karena itu, INSTITUT PEREMPUAN, menyatakan dan meminta kepada Komisi III DPR RI, untuk tidak memilih Muhammad Daming Sunusi sebagai calon hakim agung. (Ab)











