Sedangkan yang publik tengarai, bahwa pelaku kejahatan dibidang pendidikan yang menyangkut Jokowi ijazah palsu ini adalah eks rektor dan rektor saat ini serta dekan fakuktas Kehutanan, bahkan seorang guru besar hukum pidana UGM. Maka jujur, perihal tuduhan terkait Jokowi ijazah palsu ini, sudah berpotensi merusak dunia pendidikan perguruan tinggi umumnya di tanah air, utamanya pada kementrian dibidang pendidikan.
Maka Ideal jika seluruh mahasiswa dan civitas akademik serta para dosen dan guru besar UGM lainnya yang masih memiliki penolakan dan kontra terhadap kejahatan yang dilakukan pengurus kampus UGM dapat bersuara lantang dan melakukan aksi besar-besaran, agar rektor mereka atau eks Rektor Pratikno yang ditengarai terlibat ijazah Jokowi agar dipecat oleh Presiden lalu diusut dan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku termasuk para penyertanya (deelneming).












