Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 12 WNA asal Vietnam yang terdiri dari tujuh perempuan dan lima laki-laki. Mereka diduga tengah dipersiapkan untuk menuju Malaysia melalui perairan perbatasan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga telah melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay. Mereka juga diduga berupaya keluar dari wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi tanpa menjalani pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Namun, motif keberangkatan para WNA tersebut masih dalam pendalaman. Aparat masih menelusuri kemungkinan upaya menghindari konsekuensi atas dugaan overstay maupun adanya motif lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.













