KOTA CIREBON – Bedanews.com Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Cirebon resmi melaporkan salah satu anggota DPRD Kota Cirebon ke Badan Kehormatan (BK) DPRD pada Kamis (15/5/2025).
Laporan ini dilayangkan sebagai respons atas pernyataan kontroversial yang dinilai memicu dikotomi antara KNPI dan lembaga Rukun Warga (RW), baik di media sosial maupun media massa.
Ketua DPD KNPI Kota Cirebon, Jaka Permana, bersama sejumlah pengurus, menyerahkan langsung berkas laporan tersebut ke Sekretariat DPRD Kota Cirebon.
Mereka menilai pernyataan yang disampaikan oleh anggota dewan tersebut telah menyesatkan publik dan menciptakan persepsi negatif terhadap eksistensi KNPI sebagai organisasi kepemudaan yang sah.
“Pernyataan beliau terlalu banyak mengandung fiksi, bahkan seolah-olah kami menuntut anggaran secara berlebihan. Padahal, kenyataannya tidak demikian. KNPI hingga kini pun belum terakomodasi dalam skema anggaran resmi karena terbentur regulasi pusat,” ujar Sekretaris DPD KNPI Kota Cirebon, Chaidir.