“Sudah menjadi kewajiban Warga Negara yang Sadar Hukum (SADARKUM) untuk terus mengawal Kasus ini, dan segera akan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat, Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jawa Barat, Komisi V DPRD Jawa Barat, dan juga kepada Aparat Penegak Hukum,” ucapnya.
Saat ditanya awak media perihal sikap kukuh Komunitas Madani Purwakarta ikut campur urusan ketenagakerjaan ini, Kang ZA secara lugas menyampaikan, hal tersebut sesuai amanat UU 8/1981 pada Pasal 108 (1) : Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis,” jelasnya.
PEMBIARAN PIDANA adalah PIDANA, ujar Kang ZA menutup pembicaraan.**