“Mandulnya dan sikap apriori UPTD Kepengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II atas fenomenal kasat mata ini sangat memprihatinkan, sebagaimana amanat Peraturan Menpan-RB Nomor 30 Tahun 2022 bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi Pengawas Ketenagakerjaan adalah Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Seharusnya menurut Kang ZA, Kepala Disnakertrans dan Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II aktif dan agresif untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum, sebagaimana amanat UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 108 ayat (3) : Setiap Pegawai Negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindakan Pidana WAJIB segera malaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik”, tegas Ketua KMP.













