Kang ZA menerangkan, Tahun 2022 yang lalu, Komunitas Madani Purwakarta berkirim surat Pada 7 September 2022 No.056/IX/Eks.hkm/2022 kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Pasal 89 dan Pasal 90 Jp Pasal 185 UU 13/2003 jo UU 11/2020. Dan kemudian Komunitas Madani Purwakarta kembali berkirim surat No.057/IX/Ekt.hkm/2022 pada tanggal 30 September 2022 kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, perihal Permohonan Mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.
Lebih lanjut Kang ZA katakan, Kemudian Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerajaan Wilayah II berkirim surat balasan pada tanggal 21 Oktober 2022 No.560/4121/UPTD Wil.II/X/2022 yang intinya menyampaikan : Sudah dibentuk tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan dengan Surat Tugas No.3231/TK.04.04/UPTD.PK.WIL.II ; Ada perusahaan yang melanggar ketentuan. Namun sampai akhir tahun 2023 belum terlihat penegakan hukum atas Tindakan Pidana tersebut,” tutur Ketua KMP tersebut.