Dalam jangka panjang, KMA 437 dapat menjadi warisan kebijakan yang berkelanjutan, bahkan setelah pelaksanaan teknis ibadah haji beralih ke Badan Pelaksana Haji (BPH). Oleh karena itu, penting untuk terus mengembangkan dan meningkatkan sistem pengelolaan Dam dan Hadyu ini.*** rie
Page 4 of 4