Bandung, Bedanews.com
Guru besar Manajemen UIN SGD Bandung memaparkan bahwa keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 tentang tata kelola Dam dan Hadyu dalam penyelenggaraan ibadah haji merupakan langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola ibadah yang selama ini masih berlangsung secara individual dan kurang terstruktur. Dengan kebijakan ini, pengelolaan Dam tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga membawa nilai tambah sosial yang nyata.
“KMA 437/2025 dirancang untuk menjaga ketertiban pelaksanaan ibadah, memastikan kepatuhan terhadap syariat Islam, dan mendorong kebermanfaatan sosial dari praktik Dam. Nilai Dam/Hadyu tahun 2025 ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau setara dengan minimal Rp2.520.000. Pembayaran Dam wajib dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan transfer ke rekening resmi.” Ujar .Lilis Sulastri dalam siaran persnya kepada media 21 Juni 2025.