“Pengelolaan Dam dan Hadyu yang baik juga dapat menjadi contoh bagi pengelolaan ibadah lainnya. Dengan demikian, ibadah haji dapat menjadi etalase peradaban Indonesia yang lebih baik.” tandasnya.
Ditegaskan, KMA 437 juga peran negara sebagai fasilitator yang memastikan ibadah berjalan sesuai dengan syariat sekaligus berdampak sosial luas. Kebijakan ini menjadi contoh nyata bagaimana pengelolaan ibadah dapat selaras dengan tujuan pembangunan sosial dan ekonomi nasional.
Dengan demikian, KMA 437 Tahun 2025 bukan hanya regulasi administratif, melainkan pijakan menuju masa depan pengelolaan ibadah yang berorientasi pada manfaat sosial, keberlanjutan, dan reformasi tata kelola keagamaan di Indonesia.
KMA 437 hadir sebagai solusi manajerial atas tantangan tersebut. Dengan melibatkan BAZNAS sebagai institusi resmi negara, Dam dikelola secara terpusat, profesional, dan terjamin keabsahannya. Jemaah dan petugas haji kini memiliki panduan jelas tentang bagaimana membayar dan menyalurkan Dam secara benar dan berdampak.