Menurut Ia,Pelibatan BAZNAS dalam proses pengumpulan, penyembelihan, pengolahan, dan distribusi daging Dam menjadi terobosan penting. Sistem ini menjamin transparansi dan akuntabilitas, sekaligus menjadikan ibadah pribadi berkontribusi langsung pada kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan.
Ia menguraikan bahwa KMA 437 mengubah ibadah Dam dari aspek ritual menjadi instrumen sosial yang berkelanjutan. Prinsip good governance seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif masyarakat kini diterapkan dalam tata kelola ibadah yang selama ini lebih banyak berorientasi pada aspek spiritual semata.
Dengan penerapan tata kelola seperti ini, Prof lilis diharapkan pelaksanaan ibadah haji dapat menjadi lebih bermartabat dan berdampak sosial. Jemaah dapat menjalankan ibadah haji dengan lebih tenang dan yakin, karena proses dam dan hadyu telah diatur dengan baik dan transparan.