Cimahi, BEDAnews
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara), mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Cimahi. Pasalnya, sejak sebulan lalu, belum juga menindaklanjuti informasi dugaan pelanggaran keuangan yang dilakukan DPRD Kota Cimahi.
Plt Ketua Umum LSM Penjara Andi Halim mengatakan, sekitar sebulan lalu pihaknya memberikan data Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan penggunaan kegiatan anggota DPRD Kota Cimahi tahun 2011.
“Saya yang langsung menyerahkan LHP itu kepada Kejari Cimahi, namun hingga saat ini belum ada kabar beritanya apakah ditindaklanjuti atau tidak ?” kata dia, Kamis (18/10).
Menurutnya, Kejari Cimahi harus menindaklanjuti laporan BPK itu untuk memastikan apakah terjadi dugaan penyimpangan dana atau tidak. Sebab, dari 45 anggota DPRD Kota Cimahi, 44 orang anggota diduga menggunakan kelebihan anggaran itu.
Jika sanksinya berupa pengembalian anggaran yang digunakan, itu sama saja dengan melegitimasi bahwa hal itu benar terjadi. Tak hanya itu, meskipun para anggota dewan mengembalikan dana yabg digunakannya, masalah hukum harus dilakukan. “Dari data yang saya lihat dan serahkan kepada Kejari Cimahi itu, dugaan mark up anggaran terjadi,” paparnya.
Kondisi yang terajadi itu menunjukan adanya kelemahan pengawasan dari Sekretaris DPRD Kota Cimahi terkait penggunaan dana APBD yang digunakan oleh para wakil rakyat. Karenanya, kinerja sekwan juga harus dievaluasi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi di kantornya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kajari Cimahi Nico, sedang tidak ada di tempat. Menurut salah sorang petugas piket, Kepala Seksi Pidana Khusus sedang berada diluar kantor.
“Maaf pak Nico sedang tidak ada di kantor, karena ada supervisi di Kejati Jabar,“ tandasnya. (Bubun)











