JAKARTA || Bedanews.com – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melaporkan perkembangan Realisasi penyerapan anggaran Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta pada akhir tahun 2024 sebesar Rp. 393.627.273.533 dengan persentase pencapaian sebesar 98,88% dari Total Pagu Anggaran, yaitu sebesar Rp. 398.105.656.000.
Penyerapan anggaran tersebut meningkat dibandingkan tahun 2023 yang sebesar 95,42%. Realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 1.105.251.413.728 atau mencapai 113% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp. 978.538.125.000.
Menurut keterangan tertulis Kapuspenkum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Syahron Hasibuan, SH, MH, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) tahun 2024 pada tanggal 11 Desember 2024, bertempat di Aula lantai 15 Kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Pada kegiatan tersebut, disampaikan capaian kinerja tiap bidang oleh para Asisten, Kamis (2/12/2024).
Selanjutnya, Pendapatan tersebut berasal dari pendapatan denda pelanggaran lalu lintas, pendapatan uang pengganti dan uang sitaan tindak pidana korupsi yang telah diputuskan/ditetapkan pengadilan, pendapatan penjualan barang rampasan/hasil sitaan yang telah diputuskan/ditetapkan pengadilan dan lain-lain.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berhasil memulihkan dan menyelamatkan keuangan negara total dengan rincian sebagai berikut:
Pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 1.406.376.268.564, SGD82.761.127
Penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 317.429.874.380.
Keberhasilan tersebut mencakup kontribusi dari seluruh satuan kerja Bidang Datun, termasuk Kejaksaan Negeri di wilayah Daerah Khusus Jakarta, dalam bentuk uang, tanah dan bangunan. Bidang Datun terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerja Jaksa Pengacara Negara dalam pelayanan kepada pemerintah dan masyarakat,
Kepala Kejati Daerah Khusus Jakarta, Dr. Patris Yusrian Jaya, yang menekankan profesionalisme dan integritas. Bidang Datun juga telah melaksanakan 169 kegiatan pelayanan hukum gratis, 264 kegiatan pertimbangan hukum dan 7 kegiatan Tata Usaha Negara.
Bidang pidana khusus berhasil mengembalikan kerugian negara akibat perkara tindak pidana korupsi dan pidana khusus lainnya sebesar Rp. 592 Miliar dan USD 10.000. Pada tahun 2024, bidang pidana khusus telah melaksanakan penanganan tindak pidana korupsi dengan rincian sebagai berikut.
1. Penyelidikan: 32 perkara,
2. Penyidikan: 41 perkara
3. Pra Penuntutan: 58 perkara,
4. Penuntutan: 122 perkara,
5. Eksaminasi: 24 perkara Bidang pidana umum berhasil melaksanakan penanganan perkara Restorative Justice sebanyak 40 perkara dengan presentase 80% dari target. Jumlah penanganan perkara bidang pidana umum pada tahun 2024 diuraikan sebagai berikut.
1. SPPD
– Jumlah perkara masuk: 7.504 perkara,
– Jumlah perkara selesai: 7.334 perkara,
2. Pra-Penuntutan
– Jumlah perkara masuk: 7.519 perkara,
– Jumlah perkara selesai: 6.770 perkara,
3. Tahap-I
– Jumlah perkara masuk: 5.596 perkara,
– Jumlah perkara selesai: 4.659 perkara,
4. P21
– Jumlah perkara masuk: 4.659 perkara,
5. Penuntutan
– Jumlah perkara masuk: 4.349 perkara,
– Jumlah perkara selesai: 4.286 perkara,
6. Eksekusi
– Jumlah perkara yang berhasil dieksekusi: 4.578 perkara.
Bidang intelijen juga berhasil melaksanakan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap 13 instansi, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Total nilai pekerjaan yang diamankan mencapai Rp. 5.573.261.078.966 (Lima triliun lima ratus tujuh puluh tiga miliar dua ratus enam puluh satu juta tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh enam).
Selain itu, Bidang Intelijen telah melaksanakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum berupa kegiatan Jaksa Masuk Sekolah sejumlah 34 kegiatan dengan audiens sebanyak 2.670 orang dan kegiatan Jaksa Menyapa sejumlah 24 kegiatan yang bekerja sama dengan 16 TV/ Radio. Capaian kinerja lainnya dari bidang intelijen yaitu berhasil mengamankan 19 Daftar Pencairan Orang (DPO) dari target 6 DPO dan telah melaksanakan kegiatan Penyelidikan, Pengamanan, dan Penggalangan dengan presentase sebesar 93.07%.
Kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat yang telah dilaksanakan sebanyak 7 kegiatan dengan persentase pencapaian 100%. Pelacakan aset sebesar 88,88% yang mana terjadi peningkatan dari tahun 2023 dengan capaian 30%.
Bidang Pidana Militer pada tahun 2024 telah melaksanakan In House Training mengenai “Penanganan Barang Bukti Koneksitas”, sosialisasi penanganan perkara koneksitas di satuan korem, Focus Group Discussion (FGD) yang bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) dengan mengangkat tema “Peningkatan Kompetensi Penyidik Dalam Perkara Koneksitas”, dan melaksanakan koordinasi teknis dan non teknis dengan beberapa instansi dan Lembaga seperti Diskum AL.
Bidang Pengawasan telah melakukan penjatuhan 2 (dua) hukuman disiplin ringan, 1 (satu) hukuman disiplin sedang dan 2 (dua) hukuman disiplin berat. Pelaksanaan Kegiatan Klarifikasi mencapai 57.14% dari target yang ditentukan dan pelaksanaan inspeksi kasus, inspeksi khusus, dan audit reviu dengan presentase masing-masing 100%. Selain itu, bidang pengawasan juga telah melaksanakan BIMTEK SPIP dan Manajemen Resiko untuk meningkatan pemantauan dan evaluasi serta memberikan perhatian yang lebih besar terhadap upaya implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SIKAP) di lingkungan wilayah Daerah Khusus Jakarta. (Sena).