JAKARTA || Bedanews.com – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melaporkan perkembangan Realisasi penyerapan anggaran Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta pada akhir tahun 2024 sebesar Rp. 393.627.273.533 dengan persentase pencapaian sebesar 98,88% dari Total Pagu Anggaran, yaitu sebesar Rp. 398.105.656.000.
Penyerapan anggaran tersebut meningkat dibandingkan tahun 2023 yang sebesar 95,42%. Realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 1.105.251.413.728 atau mencapai 113% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp. 978.538.125.000.
Menurut keterangan tertulis Kapuspenkum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Syahron Hasibuan, SH, MH, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) tahun 2024 pada tanggal 11 Desember 2024, bertempat di Aula lantai 15 Kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Pada kegiatan tersebut, disampaikan capaian kinerja tiap bidang oleh para Asisten, Kamis (2/12/2024).