Dalam arahannya, Agus Wijayanto Nugroho menegaskan pentingnya peran verifikator dalam menjaga kualitas dan integritas pelaksanaan E-Monev.
“Verifikasi SAQ bukan sekadar memeriksa data administratif, tetapi memastikan sejauh mana badan publik benar-benar menerapkan prinsip keterbukaan informasi. Proses ini adalah wujud komitmen kita untuk menjaga kredibilitas penilaian dan membangun budaya transparansi di Jakarta,” ujar Agus.
Sementara itu, tenaga ahli KI DKI Jakarta memberikan masukan teknis untuk penyelarasan metode verifikasi agar hasil penilaian lebih terukur dan konsisten. Mereka juga menekankan pentingnya inovasi dalam pelayanan informasi publik dan penguatan sistem digitalisasi data.
Hasil verifikasi ini akan menjadi dasar pemetaan tingkat keterbukaan informasi publik tahun 2025, dengan klasifikasi Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif.













