Menurut Ida, pembangunan Pulau Sampah ini akan menghabiskan anggaran cukup besar.
“Adanya penyampaian kebutuhan pembangunan jembatan untuk pulau reklamasi ini juga akan membutuhkan biaya besar,” ujarnya.
Ditegaskan mantan Ketua DPC PDIP Jakarta Utara, penanganan sampah menggunakan RDF lebih feasible dan menguntungkan karena tidak ada tipping dan hasil pengolahan sampah yang bernilai ekonomi.
Lebih jelasnya, pembangunan RDF bisa menggunakan lahan milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota di Jakarta. Luas lahan di sana 60 hektare, sementara untuk RDF hanya perlu 3-8 hektare.
Ida menyatakan, isu Pulau Sampah tidak perlu lagi dilanjutkan untuk perubahan APBD 2024. Karenanya Komisi D sepakat menghapus anggaran kajian Pulau Sampah senilai Rp 257 juta dari APBD Perubahan.













