“Kami mengecam keras tindakan yang menjadikan Qur’an sebagai alat permainan dan gimmick pemasaran. Al-Qur’an adalah Kalamullah, bukan bahan candaan, bukan alat promosi dan bukan komoditas untuk mengejar keuntungan. Lebih tidak patut lagi ketika ayat suci dikaitkan dengan hadiah berupa minuman keras yang jelas-jelas haram dalam Islam,” tegas Jazuli.
Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar juga menyatakan, persoalan ini bukan sekadar gimmick promosi yang tidak sensitif, tetapi menyangkut penghormatan terhadap kitab suci dan norma kehidupan beragama di Indonesia.
Diingatkannya agar pihak-pihak terkait jangan berlindung di balik alasan promosi, hiburan, atau kreativitas. Ada batas moral, etika dan hukum yang tidak boleh diterobos. Ayat-ayat Allah tidak boleh dipermainkan untuk menjual produk apa pun, apalagi minuman keras yang jelas keharamannya menurut Islam.













